Latest Products

TATA TERTIB PESERTA, DEWAN HAKIM dan PROTES



TATA  TERTIB  PESERTA,  DEWAN  HAKIM  dan  PROTES

Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA

Peserta lomba adalah santri TK Al qur’an,Taman Pendidikan Al qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Daerah yang telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI X serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :

1.       Persiapan (sebelum) tampil :
a.       Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Lembaga Daerah yang sudah diberi mandat.
b.      Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor  undian yang bersangkutan.
c.       Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga (setelah tiga kali pemanggilan), maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d.      Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI.
e.       Peserta lomba masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.
f.       Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing.

2.       Ketika  Tampil
a.       Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba pidato.
b.      Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq (tanpa mengucap salam di awal dan di akhir).
c.       Penentuan Maqro’ :                                                                 
1)   Tartil TKA dan TPA
Maqro dapat diambil 10 menit sebelum peserta tampil.
2)   Tilawah TQA
Maqro dapat diambil 1 jam sebelum perlombaan.
* QS. Al-Baqarah, dimulai ayat 254
* QS. An-Nahl dimulai ayat  66
* QS. Al-Mu’minun dimulai ayat 23
* QS. Al-Isra’ dimulai ayat 78
* QS. Luqman dimulai ayat 1
* QS. Al-Fath dimulai ayat 27


Pasal 5
TATA  TERTIB  DEWAN  HAKIM

1.         Dewan Hakim harus sudah siap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2.                   Dewan Hakim  harus berpakaian Muslim & Muslimah.
3.                   Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim.
4.         Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.
5.         Setiap anggota Dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
6.         Setiap anggota Dewan Hakim wajib mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno (sidang bersama) yang dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun sidang-sidang masing-masing cabang lomba.
7.         Setiap anggota Dewan Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
8.         Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas musyawarah mufakat.


Pasal 6
P R O T E S

1.         Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.         Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis yang disertai uang Rp 250.000 ( dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk tiap cabang/ jenis lomba, Formulir protes disediakan Panitia.
3.         Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/sekretaris Panita.
Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.


TATA  TERTIB  PESERTA,  DEWAN  HAKIM  dan  PROTES

Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA

Peserta lomba adalah santri TK Al qur’an,Taman Pendidikan Al qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Daerah yang telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia FASI X serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :

1.       Persiapan (sebelum) tampil :
a.       Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Lembaga Daerah yang sudah diberi mandat.
b.      Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor  undian yang bersangkutan.
c.       Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga (setelah tiga kali pemanggilan), maka peserta yang bersangkutan dinyatakan gugur.
d.      Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang secara khusus dibuat untuk acara FASI.
e.       Peserta lomba masuk dan keluar arena lomba melalui jalan/pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.
f.       Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing.

2.       Ketika  Tampil
a.       Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik di awal maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba pidato.
b.      Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq (tanpa mengucap salam di awal dan di akhir).
c.       Penentuan Maqro’ :                                                                 
1)   Tartil TKA dan TPA
Maqro dapat diambil 10 menit sebelum peserta tampil.
2)   Tilawah TQA
Maqro dapat diambil 1 jam sebelum perlombaan.
* QS. Al-Baqarah, dimulai ayat 254
* QS. An-Nahl dimulai ayat  66
* QS. Al-Mu’minun dimulai ayat 23
* QS. Al-Isra’ dimulai ayat 78
* QS. Luqman dimulai ayat 1
* QS. Al-Fath dimulai ayat 27


Pasal 5
TATA  TERTIB  DEWAN  HAKIM

1.         Dewan Hakim harus sudah siap di arena lomba 15 menit sebelum lomba dimulai.
2.                   Dewan Hakim  harus berpakaian Muslim & Muslimah.
3.                   Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus Dewan Hakim.
4.         Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim masing-masing cabang lomba.
5.         Setiap anggota Dewan hakim wajib menjalankan tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku adil dan tidak memihak.
6.         Setiap anggota Dewan Hakim wajib mengikuti sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno (sidang bersama) yang dipimpin oleh Koordinator lomba, maupun sidang-sidang masing-masing cabang lomba.
7.         Setiap anggota Dewan Hakim wajib menghormati dan menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
8.         Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini akan diatur kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas musyawarah mufakat.


Pasal 6
P R O T E S

1.         Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.         Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis yang disertai uang Rp 250.000 ( dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk tiap cabang/ jenis lomba, Formulir protes disediakan Panitia.
3.         Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut. Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban atas protes tersebut disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani oleh koordinator Lomba dan ketua/sekretaris Panita.
Pihak yang memprotes harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.
Detail

KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM



KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM

Pasal 1
PESERTA  LOMBA

1.         Peserta lomba adalah santri TKA.TPA dan TQA di wilayah Provinsi D. I. Yogyakarta
2.         Peserta lomba adalah utusan Badan Koordinasi TKA-TPA Daerah (Kabupaten/Kota) yang merupakan Juara I, II dan III FASI X Tingkat Daerah ( Kabupaten/Kota) dari berbagai bidang lomba yang telah ditentukan oleh BADKO TKA-TPA Provinsi D.I.Yogyakarta/Panitia Wilayah.
3.         Masing-masing peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) cabang lomba.
4.         Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada jenjang  dan bidang lomba yang sama.
5.         Peserta merupakan benar-benar sebagai santri TKA, TPA atau TQA di bawah unit yang terdaftar di Badko TKA-TPA DIY
6.         Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Direkur Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Ketua Badko Daerah (Kabupaten/kota) yang bersangkutan.
7.         Usia peserta  diatur sebagai berikut :
1.    Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1  Juli   2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2010.
2.    Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli  2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2005.
3.    Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli  2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2002.
7.         Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada saat Technical Meeting.
8.                   Pendaftaran Peserta :
1.         Peserta lomba utusan Daerah didaftar secara kolektif oleh Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Daerah 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan. (informasi secara lengkap menyusul kemudian).
2.         Untuk semua cabang lomba (perorangan maupun group) masing-masing Daerah hanya boleh mengirimkan 3 (tiga) orang peserta/3 group. (lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).
9.                   Pengiriman Kafilah
a.         Peserta Juara I di FASI X di tingkat DIY secara otomatis akan dikirim ke tingkat Nasional dengan ketentuan peserta yang bersangkutan bersedia/sanggup untuk mengikuti pembinaan kafilah yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi TKA-TPA D.I.Yogyakarta, dengan memberikan pernyataan secara tertulis.
b.        Peserta yang telah ditetapkan sebagai Kafilah, maka santri dan wali santri yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam pengiriman.
10.                 Pembinaan Kafilah
a.         Yang berhak untuk melaksanakan pembinaan kafilah adalah BADKO TKA-TPA D.I.Yogyakarta.
b.        Setiap peserta yang sudah ditetapkan sebagai kafilah (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Poin 9.a), berhak dikirim ke tingkat Nasional dan wajib mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh BADKO TKA-TPA D.I.Yogyakarta.
c.         Peserta yang telah menyatakan sanggup dikirim ke tingkat Nasional dan mengikuti pembinaan, wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam pembinaan.
d.        Peserta yang menyatakan tidak sanggup mengikuti pembinaan maka akan digantikan oleh peserta Juara di bawahnya dalam FASI X tingkat DIY.




KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM

Pasal 1
PESERTA  LOMBA

1.         Peserta lomba adalah santri TKA.TPA dan TQA di wilayah Provinsi D. I. Yogyakarta
2.         Peserta lomba adalah utusan Badan Koordinasi TKA-TPA Daerah (Kabupaten/Kota) yang merupakan Juara I, II dan III FASI X Tingkat Daerah ( Kabupaten/Kota) dari berbagai bidang lomba yang telah ditentukan oleh BADKO TKA-TPA Provinsi D.I.Yogyakarta/Panitia Wilayah.
3.         Masing-masing peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) cabang lomba.
4.         Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada jenjang  dan bidang lomba yang sama.
5.         Peserta merupakan benar-benar sebagai santri TKA, TPA atau TQA di bawah unit yang terdaftar di Badko TKA-TPA DIY
6.         Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Direkur Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Ketua Badko Daerah (Kabupaten/kota) yang bersangkutan.
7.         Usia peserta  diatur sebagai berikut :
1.    Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1  Juli   2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2010.
2.    Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli  2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2005.
3.    Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli  2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2002.
7.         Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada saat Technical Meeting.
8.                   Pendaftaran Peserta :
1.         Peserta lomba utusan Daerah didaftar secara kolektif oleh Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Daerah 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan. (informasi secara lengkap menyusul kemudian).
2.         Untuk semua cabang lomba (perorangan maupun group) masing-masing Daerah hanya boleh mengirimkan 3 (tiga) orang peserta/3 group. (lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).
9.                   Pengiriman Kafilah
a.         Peserta Juara I di FASI X di tingkat DIY secara otomatis akan dikirim ke tingkat Nasional dengan ketentuan peserta yang bersangkutan bersedia/sanggup untuk mengikuti pembinaan kafilah yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi TKA-TPA D.I.Yogyakarta, dengan memberikan pernyataan secara tertulis.
b.        Peserta yang telah ditetapkan sebagai Kafilah, maka santri dan wali santri yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam pengiriman.
10.                 Pembinaan Kafilah
a.         Yang berhak untuk melaksanakan pembinaan kafilah adalah BADKO TKA-TPA D.I.Yogyakarta.
b.        Setiap peserta yang sudah ditetapkan sebagai kafilah (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Poin 9.a), berhak dikirim ke tingkat Nasional dan wajib mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh BADKO TKA-TPA D.I.Yogyakarta.
c.         Peserta yang telah menyatakan sanggup dikirim ke tingkat Nasional dan mengikuti pembinaan, wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam pembinaan.
d.        Peserta yang menyatakan tidak sanggup mengikuti pembinaan maka akan digantikan oleh peserta Juara di bawahnya dalam FASI X tingkat DIY.


Detail

FESTIVAL ANAK SHALEH INDONESIA X




BAB I
PENDAHULUAN

basmalah8


F
 

Festival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) merupakan pagelaran lomba kreatifitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan santri Ta’limul Qur’an  Lil Aulad. Diselenggarakan oleh Badan Koordinasi TKA-TPA Propinsi D.I.Yogyakarta

Acara tiga tahunan ini, paling tidak memiliki fungsi utama, yakni :
1.    Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus Badko TKA-TPA, para pengelola, guru dan santri TK/TP Al-Qur’an, dan Ta’limul Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis TKA-TPA dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak.
2.    Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi Badko TKA-TPA.
3.    Sebagai media evaluasi kualitas santri di wilayah D.I.Yogyakarta yang selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses pembelajaran.

Untuk mengetahui santri unggulan di Tingkat Wilayah, maka FASI X diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/ Kabupaten, dan tingkat Provinsi. Dan  FASI X  Tingkat Propinsi insya Allah akan diselenggarakan menginap pada  bulan April tahun 2017 di Komplek Perguruan Muhammadiyah Jalan Kapas (alternatif).

Mengacu pada Juklak FASI X tingkat nasional, maka dibuatlah draft Panduan FASI X yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk merumuskan dan mengesahkan Panduan FASI X BADKO TKA-TPA melalui rapat pleno pada 21 Februari 2016  bertempat di kabupaten Kulonprogo. Dan  panduan ini menjadi acuan yang sah untuk pelaksanaan FASI X Badko TKA-TPA  di semua jenjang penyelenggaraan.

Semoga dengan panduan yang jelas, kemudian dilaksanakan oleh semua komponen yang terlibat dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja mawas, diharapkan FASI X berjalan sukses



BAB I
PENDAHULUAN

basmalah8


F
 

Festival Anak Saleh Indonesia ( FASI ) merupakan pagelaran lomba kreatifitas santri berprestasi, baik santri Taman Kanak-Kanak Al-Qur’an, Taman Pendidikan Al-Qur’an dan santri Ta’limul Qur’an  Lil Aulad. Diselenggarakan oleh Badan Koordinasi TKA-TPA Propinsi D.I.Yogyakarta

Acara tiga tahunan ini, paling tidak memiliki fungsi utama, yakni :
1.    Sebagai media untuk memperkokoh silaturahim fungsional dalam upaya menopang Ukhuwah Islamiyah terutama di kalangan pengurus Badko TKA-TPA, para pengelola, guru dan santri TK/TP Al-Qur’an, dan Ta’limul Qur’an lil Aulad, seluruh aktivis TKA-TPA dan seluruh komponen bangsa yang mencintai Al-Qur’an dan pemerhati serta menyayangi anak-anak.
2.    Sebagai wahana untuk menumbuhkan semangat kebersamaan dan profesionalisme di setiap jenjang kelembagaan dalam upaya meningkatkan fungsi Badko TKA-TPA.
3.    Sebagai media evaluasi kualitas santri di wilayah D.I.Yogyakarta yang selanjutnya akan menjadi umpan balik perbaikan kurikulum termasuk proses pembelajaran.

Untuk mengetahui santri unggulan di Tingkat Wilayah, maka FASI X diselenggarakan secara berjenjang, mulai dari tingkat Kecamatan, tingkat Kota/ Kabupaten, dan tingkat Provinsi. Dan  FASI X  Tingkat Propinsi insya Allah akan diselenggarakan menginap pada  bulan April tahun 2017 di Komplek Perguruan Muhammadiyah Jalan Kapas (alternatif).

Mengacu pada Juklak FASI X tingkat nasional, maka dibuatlah draft Panduan FASI X yang selanjutnya akan digunakan sebagai bahan untuk merumuskan dan mengesahkan Panduan FASI X BADKO TKA-TPA melalui rapat pleno pada 21 Februari 2016  bertempat di kabupaten Kulonprogo. Dan  panduan ini menjadi acuan yang sah untuk pelaksanaan FASI X Badko TKA-TPA  di semua jenjang penyelenggaraan.

Semoga dengan panduan yang jelas, kemudian dilaksanakan oleh semua komponen yang terlibat dengan kerja ikhlas, kerja cerdas, kerja tuntas dan kerja mawas, diharapkan FASI X berjalan sukses
Detail

TRAINING

untuk memperkuat ukhuwah dan memberikan motivasi dalam kegiatan pendidikan dan pembeljaran alquran


untuk memperkuat ukhuwah dan memberikan motivasi dalam kegiatan pendidikan dan pembeljaran alquran


Detail
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BADKO NGAWEN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger