KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM



KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI DAN DEWAN HAKIM

Pasal 1
PESERTA  LOMBA

1.         Peserta lomba adalah santri TKA.TPA dan TQA di wilayah Provinsi D. I. Yogyakarta
2.         Peserta lomba adalah utusan Badan Koordinasi TKA-TPA Daerah (Kabupaten/Kota) yang merupakan Juara I, II dan III FASI X Tingkat Daerah ( Kabupaten/Kota) dari berbagai bidang lomba yang telah ditentukan oleh BADKO TKA-TPA Provinsi D.I.Yogyakarta/Panitia Wilayah.
3.         Masing-masing peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) cabang lomba.
4.         Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional sebelumnya pada jenjang  dan bidang lomba yang sama.
5.         Peserta merupakan benar-benar sebagai santri TKA, TPA atau TQA di bawah unit yang terdaftar di Badko TKA-TPA DIY
6.         Identitas peserta dilengkapi dengan surat keterangan dari Direkur Unit TKA,TPA atau TQA asal santri belajar, sebagai lampiran dari mandat yang dikeluarkan oleh Ketua Badko Daerah (Kabupaten/kota) yang bersangkutan.
7.         Usia peserta  diatur sebagai berikut :
1.    Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1  Juli   2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2010.
2.    Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1 Juli  2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2005.
3.    Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli  2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2002.
7.         Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada saat Technical Meeting.
8.                   Pendaftaran Peserta :
1.         Peserta lomba utusan Daerah didaftar secara kolektif oleh Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Daerah 1 (satu) bulan sebelum waktu penyelenggaraan. (informasi secara lengkap menyusul kemudian).
2.         Untuk semua cabang lomba (perorangan maupun group) masing-masing Daerah hanya boleh mengirimkan 3 (tiga) orang peserta/3 group. (lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).
9.                   Pengiriman Kafilah
a.         Peserta Juara I di FASI X di tingkat DIY secara otomatis akan dikirim ke tingkat Nasional dengan ketentuan peserta yang bersangkutan bersedia/sanggup untuk mengikuti pembinaan kafilah yang diselenggarakan oleh Badan Koordinasi TKA-TPA D.I.Yogyakarta, dengan memberikan pernyataan secara tertulis.
b.        Peserta yang telah ditetapkan sebagai Kafilah, maka santri dan wali santri yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam pengiriman.
10.                 Pembinaan Kafilah
a.         Yang berhak untuk melaksanakan pembinaan kafilah adalah BADKO TKA-TPA D.I.Yogyakarta.
b.        Setiap peserta yang sudah ditetapkan sebagai kafilah (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Poin 9.a), berhak dikirim ke tingkat Nasional dan wajib mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh BADKO TKA-TPA D.I.Yogyakarta.
c.         Peserta yang telah menyatakan sanggup dikirim ke tingkat Nasional dan mengikuti pembinaan, wajib mengikuti segala ketentuan yang berlaku dalam pembinaan.
d.        Peserta yang menyatakan tidak sanggup mengikuti pembinaan maka akan digantikan oleh peserta Juara di bawahnya dalam FASI X tingkat DIY.


Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BADKO NGAWEN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger