KETENTUAN UMUM PESERTA, SANKSI
DAN DEWAN HAKIM
Pasal 1
PESERTA
LOMBA
1.
Peserta lomba adalah santri TKA.TPA dan TQA di wilayah Provinsi D. I.
Yogyakarta
2.
Peserta lomba adalah utusan Badan Koordinasi
TKA-TPA Daerah (Kabupaten/Kota) yang merupakan Juara I, II dan III FASI X
Tingkat Daerah ( Kabupaten/Kota) dari berbagai bidang lomba yang telah
ditentukan oleh BADKO TKA-TPA Provinsi D.I.Yogyakarta/Panitia Wilayah.
3.
Masing-masing peserta hanya boleh mengikuti 1 (satu) cabang lomba.
4.
Peserta Lomba belum pernah menjadi Juara 1 (satu) pada FASI Nasional
sebelumnya pada jenjang dan bidang lomba
yang sama.
5.
Peserta merupakan benar-benar sebagai santri TKA, TPA atau TQA di bawah
unit yang terdaftar di Badko TKA-TPA DIY
6.
Identitas peserta
dilengkapi dengan surat keterangan dari Direkur Unit TKA,TPA atau TQA asal
santri belajar, sebagai lampiran dari mandat yang dikeluarkan
oleh Ketua Badko Daerah (Kabupaten/kota) yang bersangkutan.
7.
Usia peserta
diatur sebagai berikut :
1. Santri TKA, usia maksimal 7 tahun pada tanggal 1 Juli
2017 atau Lahir mulai tanggal 1 Juli 2010.
2. Santri TPA, usia maksimal 12 tahun pada tanggal 1
Juli 2017 atau Lahir mulai tanggal 1
Juli 2005.
3. Santri TQA, usia maksimal 15 tahun pada tanggal 1
Juli 2017 atau Lahir mulai tanggal 1
Juli 2002.
7.
Keabsahan mengenai usia peserta dilampiri dengan foto copy Akte Kelahiran
atau Ijazah yang mereka miliki dengan memperlihatkan aslinya pada saat
Technical Meeting.
8.
Pendaftaran Peserta :
1.
Peserta lomba utusan Daerah didaftar secara
kolektif oleh Pengurus Badan Koordinasi TKA-TPA Daerah 1 (satu) bulan sebelum
waktu penyelenggaraan. (informasi secara lengkap menyusul kemudian).
2.
Untuk semua cabang lomba (perorangan maupun group)
masing-masing Daerah hanya boleh mengirimkan 3 (tiga) orang peserta/3 group.
(lihat bab IV tentang ketentuan jumlah peserta ).
9.
Pengiriman Kafilah
a.
Peserta Juara I di FASI X di tingkat DIY secara
otomatis akan dikirim ke tingkat Nasional dengan ketentuan peserta yang
bersangkutan bersedia/sanggup untuk mengikuti pembinaan kafilah yang
diselenggarakan oleh Badan Koordinasi TKA-TPA D.I.Yogyakarta, dengan memberikan
pernyataan secara tertulis.
b.
Peserta yang telah ditetapkan sebagai Kafilah, maka
santri dan wali santri yang bersangkutan harus mengikuti ketentuan yang
ditetapkan dalam pengiriman.
10.
Pembinaan
Kafilah
a.
Yang berhak untuk melaksanakan pembinaan kafilah
adalah BADKO TKA-TPA D.I.Yogyakarta.
b.
Setiap peserta yang sudah ditetapkan sebagai kafilah
(sebagaimana ketentuan dalam Pasal 1 Poin 9.a), berhak dikirim ke tingkat
Nasional dan wajib mengikuti pembinaan yang diselenggarakan oleh BADKO TKA-TPA
D.I.Yogyakarta.
c.
Peserta yang telah menyatakan sanggup dikirim ke
tingkat Nasional dan mengikuti pembinaan, wajib mengikuti segala ketentuan yang
berlaku dalam pembinaan.
d.
Peserta yang menyatakan tidak sanggup mengikuti
pembinaan maka akan digantikan oleh peserta Juara di bawahnya dalam FASI X
tingkat DIY.
Posting Komentar