Pasal 4
TATA TERTIB PESERTA LOMBA
Peserta lomba adalah santri TK Al qur’an,Taman
Pendidikan Al qur’an dan Ta’limul Qur’an lil Aulad utusan Lembaga Daerah yang
telah memenuhi syarat-syarat/ ketentuan umum dan telah terdaftar di Panitia
FASI X serta senantiasa mentaati tata tertib sebagai berikut :
1.
Persiapan
(sebelum) tampil :
a.
Peserta lomba sudah berada di arena lomba 30 menit
sebelum acara dimulai dan didampingi oleh Lembaga Daerah yang sudah diberi
mandat.
b.
Peserta lomba dipanggil berdasarkan nomor undian yang bersangkutan.
c.
Peserta yang belum hadir pada saat pemanggilan
pertama (setelah tiga kali pemanggilan), maka akan dipanggil pada urutan
terakhir. Dan apabila pemanggilan pada urutan terakhir pun belum hadir juga
(setelah tiga kali pemanggilan), maka peserta yang bersangkutan dinyatakan
gugur.
d.
Peserta lomba diperkenankan memakai pakaian khas
daerah, pakaian seragam TKA/ TPA/ TQA atau pakaian yang secara khusus dibuat
untuk acara FASI.
e.
Peserta lomba masuk dan keluar arena lomba melalui
jalan/pintu sebagaimana yang telah ditetapkan Panitia.
f.
Peserta lomba dilarang meninggalkan arena lomba
tanpa seizin Dewan Hakim atau koordinator lomba masing-masing.
2. Ketika Tampil
a.
Peserta tidak perlu mengucapkan salam baik di awal
maupun di akhir penampilan untuk semua cabang lomba kecuali lomba pidato.
b.
Khusus untuk cabang lomba tartil, tilawah dan
tahfidz, bacaan dimulai dengan ta’awudz dan diakhiri dengan tashdiq (tanpa
mengucap salam di awal dan di akhir).
c.
Penentuan Maqro’ :
1)
Tartil TKA dan TPA
Maqro
dapat diambil 10 menit sebelum peserta tampil.
2)
Tilawah TQA
Maqro
dapat diambil 1 jam sebelum perlombaan.
* QS. Al-Baqarah, dimulai ayat
254
* QS. An-Nahl dimulai ayat 66
* QS. Al-Mu’minun dimulai ayat
23
* QS. Al-Isra’ dimulai ayat 78
* QS. Luqman dimulai ayat 1
* QS. Al-Fath dimulai ayat 27
Pasal 5
TATA TERTIB DEWAN HAKIM
1.
Dewan Hakim harus sudah siap di arena lomba 15
menit sebelum lomba dimulai.
2.
Dewan Hakim
harus berpakaian Muslim & Muslimah.
3.
Dewan Hakim wajib memakai tanda pengenal khusus
Dewan Hakim.
4.
Pada saat menjalankan tugas, setiap anggota Dewan
Hakim dilarang merokok dan meninggalkan tempat tanpa seizin Ketua Dewan Hakim
masing-masing cabang lomba.
5.
Setiap anggota Dewan hakim wajib menjalankan
tugasnya sesuai dengan norma, kriteria penilaian yang berlaku, serta berlaku
adil dan tidak memihak.
6.
Setiap anggota Dewan Hakim wajib mengikuti
sidang-sidang Dewan Hakim baik sidang Pleno (sidang bersama) yang dipimpin oleh
Koordinator lomba, maupun sidang-sidang masing-masing cabang lomba.
7.
Setiap anggota Dewan Hakim wajib menghormati dan
menjunjung tinggi keputusan Dewan Hakim tentang hasil akhir lomba masing-masing
serta wajib merahasiakannya sampai pengumuman pemenang dibacakan.
8.
Hal-hal yang belum diatur dalam tata tertib ini
akan diatur kemudian (apabila diperlukan) dengan berdasar pada asas musyawarah
mufakat.
Pasal 6
P R O T E S
1.
Protes hanya dilakukan apabila terjadi hal-hal yang
dianggap melanggar tata tertib lomba.
2.
Pengajuan protes hanya dapat dilakukan oleh
Ketua official cabang lomba yang bersangkutan. Dilakukan secara tertulis yang
disertai uang Rp 250.000 ( dua ratus Lima Puluh Ribu Rupiah ) untuk tiap
cabang/ jenis lomba, Formulir protes disediakan Panitia.
3.
Apabila protes dilakukan dengan memenuhi ketentuan
diatas, maka Koordinator Lomba wajib memberikan tanggapan atas protes tersebut.
Isi protes disidangkan melalui musyawarah panitia bersama Dewan Hakim. Jawaban
atas protes tersebut disampaikan secara tertulis pula yang ditandatangani oleh
koordinator Lomba dan ketua/sekretaris Panita.
Pihak yang memprotes
harus dapat menerima apapun yang menjadi ketetapan panitia.
Posting Komentar