PENENTUAN PESERTA TERBAIK dan KEJUARAAN



PENENTUAN  PESERTA  TERBAIK  dan  KEJUARAAN
Pasal 9
PENENTUAN PESERTA TERBAIK

1.    Peserta yang memperoleh jumlah nilai ranking ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah peserta terbaik I, II, dan III pada bidang / cabang lomba yang bersangkutan.
2.    Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian urutan pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV Pasal 7 tentang Jenis Lomba. Jika masih sama didasarkan pada nilai tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan adanya juara kembar.

Pasal 10
PENENTUAN KEJURUAN KATEGORI

1.    Kejuaraan Kategori adalah kejuaraan menurut Kategori Lomba yang telah ditetapkan, yaitu Kategori TK Al Qur’an  ( TKA ) , TP Al Qur’an ( TPA ) dan  Ta’limul Qur’an lil Aulad ( TQA ).

2.    Penentuan Juara Kategori didasarkan pada jumlah total nilai tertinggi yang diperoleh dari kategori masing - masing utusan daerah / kontingen dengan ketentuan :
a. CABANG LOMBA UTAMA (Tartil Al-Qur’an TKA-TPA dan Tilawah TQA)
1. Juara I     dinilai 7.
2. Juara II    dinilai 5.
3. Juara III  dinilai 3.
b. SELAIN CABANG LOMBA UTAMA (selain Tartil Al-Qur’an TKA-TPA dan Tilawah TQA)
1. Juara I     dinilai 5.
2. Juara II    dinilai 3.
3. Juara III  dinilai 1.

Pasal 11
PENENTUAN KEJURAAN UMUM

1.    Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah nilai tertinggi (gabungan dari seluruh kategori) yang diperoleh Utusan Daerah / Kontingen dengan ketentuan perhitungan :

JUARA
UTAMA
YANG LAIN
JUMLAH
I
7
5

II
5
3

III
3
1

2.    Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara dua Daerah atau lebih, maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi cabang LOMBA UTAMA TKA-TPA-TQA Putra/i.
3.    Untuk penentuan akhir dimungkinkan adanya Juara Kembar.
4.    Penentuan JUARA  UMUM   di SK-kan tersendiri oleh panitia.

Pasal 12
KEPUTUSAN AKHIR DEWAN HAKIM

1.    Keputusan Dewan Hakim tidak bisa  diganggu gugat dan bersifat tetap selama kondisi pengawas tidak membuktikan lain.
2.    Penentuan peserta terbaik ditetapkan berdasarkan hasil penilaian juri dan diputuskan melalui rapat Dewan Hakim.
3.    Jika keputusan Dewan Hakim telah diumumkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang Panitia yang dipimpin oleh Ketua Panitia.

BAB  VI
P  E  N  U  T  U  P
Demikian Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia  (FASI) X  ini dibuat, agar semua pihak yang terkait dapat menjadikan panduan ini sebagai acuan dalam pelaksanaan Festival Anak Shaleh Indonesia  VIII dari mulai tingkat Kecamatan hingga tingkat Wilayah.

Selanjutnya apabila dalam Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia  (FASI) X ini mungkin saja terdapat kesalah pahaman maka kami berharap agar segera mengkonfirmasikan ke Sekretariat BADKO TKA-TPA Propinsi D.I.Yogyakarta.

      Yogyakarta,      21  Februari      2016 M
     12 Jumadil Ula  1437 H

Ketua Umum
BADKO TKA-TPA Propinsi DIY



Arifin Hafidz, S.Pd

Related product you might see:

Share this product :

Posting Komentar

 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. BADKO NGAWEN - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger