PENENTUAN PESERTA TERBAIK
dan KEJUARAAN
Pasal
9
PENENTUAN
PESERTA TERBAIK
1.
Peserta yang memperoleh jumlah nilai ranking
ke-1, ke-2, dan ke-3 adalah peserta terbaik I, II, dan III pada bidang / cabang
lomba yang bersangkutan.
2.
Jika terdapat 2 (dua) orang atau lebih peserta
yang memperoleh nilai sama, maka penentuan pemenangnya didasarkan pada nilai
tertinggi bidang penilaian urutan pertama sebagaimana tertuang pada Bab IV
Pasal 7 tentang Jenis Lomba. Jika masih sama didasarkan pada nilai
tertinggi bidang penilaian kedua dan ketiga. Jika masih sama dimungkinkan
adanya juara kembar.
Pasal
10
PENENTUAN
KEJURUAN KATEGORI
1.
Kejuaraan Kategori adalah kejuaraan menurut
Kategori Lomba yang telah ditetapkan, yaitu Kategori TK Al Qur’an ( TKA ) , TP Al Qur’an ( TPA ) dan Ta’limul Qur’an lil Aulad ( TQA ).
2.
Penentuan Juara Kategori didasarkan pada jumlah
total nilai tertinggi yang diperoleh dari kategori masing - masing utusan
daerah / kontingen dengan ketentuan :
a. CABANG LOMBA UTAMA (Tartil
Al-Qur’an TKA-TPA dan Tilawah TQA)
1. Juara I dinilai 7.
2. Juara II dinilai 5.
3. Juara III dinilai 3.
b. SELAIN CABANG LOMBA UTAMA
(selain Tartil Al-Qur’an TKA-TPA dan Tilawah TQA)
1. Juara I dinilai 5.
2. Juara II dinilai 3.
3. Juara III dinilai 1.
Pasal
11
PENENTUAN KEJURAAN UMUM
1.
Penentuan Juara Umum didasarkan pada jumlah
nilai tertinggi (gabungan dari seluruh kategori) yang diperoleh Utusan Daerah /
Kontingen dengan ketentuan perhitungan :
JUARA
|
UTAMA
|
YANG
LAIN
|
JUMLAH
|
I
|
7
|
5
|
|
II
|
5
|
3
|
|
III
|
3
|
1
|
2.
Jika terdapat nilai kejuaraan yang sama antara
dua Daerah atau lebih, maka penentuannya berdasarkan pada nilai tertinggi
cabang LOMBA UTAMA TKA-TPA-TQA Putra/i.
3.
Untuk penentuan akhir dimungkinkan adanya Juara
Kembar.
4.
Penentuan JUARA
UMUM di SK-kan tersendiri oleh
panitia.
Pasal 12
KEPUTUSAN
AKHIR DEWAN HAKIM
1.
Keputusan Dewan Hakim tidak bisa diganggu gugat dan bersifat tetap selama
kondisi pengawas tidak membuktikan lain.
2.
Penentuan peserta terbaik ditetapkan
berdasarkan hasil penilaian juri dan diputuskan melalui rapat Dewan Hakim.
3.
Jika keputusan Dewan Hakim telah diumumkan
tetapi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka dapat digugurkan
setelah beberapa pertimbangan, bukti-bukti otentik dan hasil sidang Panitia
yang dipimpin oleh Ketua Panitia.
BAB VI
P E N
U T U P
Demikian
Panduan Pelaksanaan Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) X
ini dibuat, agar semua pihak yang terkait dapat menjadikan panduan ini
sebagai acuan dalam pelaksanaan Festival Anak Shaleh Indonesia VIII dari mulai tingkat Kecamatan hingga
tingkat Wilayah.
Selanjutnya apabila dalam Panduan Pelaksanaan
Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) X
ini mungkin saja terdapat kesalah pahaman maka kami berharap agar segera
mengkonfirmasikan ke Sekretariat BADKO TKA-TPA Propinsi D.I.Yogyakarta.
Yogyakarta,
21 Februari
2016 M
12
Jumadil Ula 1437 H
Ketua Umum
BADKO TKA-TPA Propinsi DIY
Arifin Hafidz, S.Pd
Posting Komentar